Polresta Bandung Ringkus 6 Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo saat ungkap kasus pengeroyokan viral di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Senin (22/4/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

Bagikan:

BANDUNG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, meringkus enam pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial terhadap dua remaja di Jalan Raya Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, penetapan keenam tersangka ini berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan dilengkapi oleh rekaman CCTV yang terjadi pada Jumat 19 April 2024.

"Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Ciparay dalam kurun waktu tidak lebih dari 1x24 jam," kata Kusworo dilansir ANTARA, Senin, 22 April.

Kusworo menjelaskan motif dari para pelaku tersebut karena disebabkan salah satu pelaku cemburu dikarenakan sang pacar bertemu dengan salah satu korban berinisial DHM (23).

"Jadi sang pacar laki-laki bertemu pacarnya perempuan dengan laki-laki lain di sebuah warteg. Kemudian si perempuan seolah-olah tidak kenal dengan pacarnya,” kata dia.

Kusworo mengungkapkan pelaku yang tidak terima dengan perilaku sang pacar, akhirnya menanyakan kepada korban, namun saat diskusi terjadi, rekan pelaku langsung melakukan pemukulan.

Pada saat yang sama, pelaku lainnya pun melakukan pemukulan dengan menggunakan batu kearah kepala belakang korban hingga jatuh dan mengalami luka serius pada bagian kepala.

"Atas perbuatan pelaku, korban mengalami perawatan, dimana tengkorak ada serpihan batu membuat tengkorak mengalami keretakan," katanya.

Kusworo mengatakan aksi pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial, di mana lokasi pengeroyokan terjadi di salah satu minimarket di Jalan Raya Ciparay.

Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga didapati sebanyak tujuh orang yang sekarang ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tersebut.

“Atas perbuatannya pelaku Z (16), SI (15), RF (16), FY (17), AP (19) dan AP (20) dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Kusworo.