Bagikan:

JABAR - Kabid humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kasus asusila pencabulan terhadap tiga orang santriwati pondok pasantren (ponpes) di Kabupaten Bandung menggunakan modus mengajari tenaga dalam.

Dalam praktiknya, terduga pelaku memanggil para korban untuk diajari tenaga dalam, namun setelah beberapa saat, para korban diduga menjadi tak sadarkan diri hingga menjadi korban pencabulan.

"Kemudian dipijit-pijit punggung korbannya jadi tidak sadar, akhirnya dilakukan pencabulan pada saat tidak sadar tersebut," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat dilansir dari Antara, Jumat, 7 Januari. 

Menurut Ibrahim, terduga pelaku pencabulan tersebut merupakan oknum pengajar di salah satu pesantren yang ada di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Oknum pengajar itu diduga sebagai pelaku berdasarkan adanya laporan dari korban.

Namun sejauh ini, katanya, pihak Polresta Bandung yang menangani kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Adapun, kata Ibrahim, laporan dugaan pencabulan itu diterima oleh Polresta Bandung pada 1 Januari 2022. Dari adanya laporan tersebut, lanjutnya, kemudian bermunculan laporan lainnya yang serupa hingga diduga ada tiga santriwati yang menjadi korban.

Ibrahim menyebut sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan di Polresta Bandung mulai dari saksi pelapor dan saksi yang diduga menjadi korban.

Pihak kepolisian pun terbuka untuk menerima laporan dari sejumlah pihak yang merasa menjadi korban atas aksi tidak terpuji tersebut.

"Dan juga memang apabila memang ada korban, penyidik juga tetap melakukan proses terhadap korban-korban yang lain," katanya.