Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL meluapkan perasaannya kepada Panji Hartanto. Dengan penuh emosi SYL menyatakan mantan ajudannya itu sebagai anak kandungnya.

Panji Hartanto merupakan salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifimasi pada Kementerian Pertanian (Kementan).

Luapan emosi SYL berawal saat diberi kesempatan majelis hakim untuk menanggapi keterangan yang diberikan para saksi di akhir persidangan. Eks mentan itupun menjelaskan hubungan dengan Panji layaknya anak dan bapak.

"Saya akan menyampaikan ini, pertanyaan satu. Tapi agak sedikit pakai perasaan aja, yang saya mau tahu perasaan Panji. Ini anak saya dan saya yang besarkan dia menjadi ajudan saya. Saya percaya dia, gitu Yang Mulia. Dan saya sangat merasa bahwa anak ini sebenrnya selalu jujur pada saya, pertanyaan saya, Panji, lihat sini, saya Syahrul Yasin Limpo, kau lihat sini, saya bapakmu. Kau sudah lihat, boleh kan Yang Mulia, saya tidak menekan," ujar SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 April.

SYL kemudian menyampaikan perasaannya kepada Panji masih sama ketika dirinya masih menjadi atasannya. Maka itu, saksi diminta jujur mengenai keterangan yang disampaikan di ruang sidang sudah sesuai dengan isi hatinya atau tidak.

"Panji tahu karakter saya, dia tahu karakter saya, dia pahami saya. Oleh karena itu, panji, pertanyaan saya satu. Apa betul jawabn itu keluar dari hatimu yang setulus tulusnya? aku tidak persoalkan materi, aku siap, kalau saya berbuat saya berani bertanggung jawab," sebutnya.

"Tapi, kemudian, apakah ini kau jawab dengan kondisi yang agak bebas, bebaskah kau menjawab ini? kau tidak dalam tekanan kan? bukan jpu bukan penyidik yang tekan kamu tapi mungkin perasaan mu sendiri tertekan banget kali, karena saya ga sangka," lanjutnya.

Mendengar hal itu, hakim ketua mempertegas ke Panji soal keterangan yang telah diberikannya selama persidangan. Panjipun yakin dengan apa yang sudah dikatakan dalam ruang sidang.

"Murni yang dikerjakan hari hari seperti itu pak," jawab Panji ke hakim.

Maka itu, SYL pun membantah soal keterangan dari Panji yang menyangkut persoalan pribadi. Tetapi, Panji tetap konsisten dengan keterangannya yang bahkan sudah tertuang dalam BAP.

"Yang menyangkut perintah untuk kepentingan pribadi saya, secara penuh saya nyatakan itu tidak benar. Akan kami sampaikan selengkapnya saat kami pembelaan. Kami pasrah pada Allah," kata SYL.

"Ingat Panji, pengadilan itu bukan di dunia ini, pengadilan lebih panjang di akhirat nanti. Semua atas nama keadilan dan kebenaran atas nama Allah. Insya Allah. Saya terima kasih yang mulia terima kasih JPU," lanjutnya.

Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Selain itu, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan korupsi yang sedang disidangkan.