Bagikan:

JAKARTA - Komite Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa yang mempertimbangkan permohonan Otoritas Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB, "tidak dapat membuat rekomendasi dengan suara bulat" mengenai apakah mereka memenuhi kriteria, menurut laporan komite yang dilihat oleh Reuters pada Hari Selasa.

Komite Dewan Keamanan untuk penerimaan anggota baru, yang terdiri dari 15 negara anggota, menyetujui laporannya pada Hari Selasa setelah bertemu dua kali minggu lalu untuk membahas permohonan Palestina.

"Mengenai masalah apakah permohonan tersebut memenuhi seluruh kriteria keanggotaan. Komite tidak dapat membuat rekomendasi dengan suara bulat kepada Dewan Keamanan," kata laporan itu, seraya menambahkan "ada pandangan berbeda yang diungkapkan," seperti mengutip Reuters 17 April.

Otoritas Palestina diperkirakan masih akan mendorong Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara untuk melakukan pemungutan suara, paling cepat Hari Kamis, mengenai rancangan resolusi yang merekomendasikan negara tersebut untuk menjadi anggota penuh badan dunia tersebut, kata para diplomat.

Anggota Dewan Keamanan Aljazair mengedarkan rancangan teks tersebut pada Selasa malam.

Keanggotaan seperti itu secara efektif akan mengakui negara Palestina berstatus sebagai negara pengamat non-anggota, sebuah pengakuan de facto atas status kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara pada tahun 2012 lalu.

Namun, permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB harus disetujui oleh Dewan Keamanan, di mana sekutu Israel, Amerika Serikat, dapat memblokirnya, serta dukungan setidaknya dua pertiga dari anggota Majelis Umum.

Amerika Serikat mengatakan pada awal bulan ini, pembentukan negara Palestina merdeka harus dilakukan melalui perundingan langsung antar pihak berkepentingan, bukan melalui PBB.

Sementara, Dewan Keamanan PBB telah lama mendukung visi dua negara yang hidup berdampingan dalam batas-batas yang aman dan diakui. Palestina menginginkan sebuah negara di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza, seluruh wilayah yang direbut Israel pada tahun 1967.

Hanya sedikit kemajuan yang dicapai dalam mencapai status negara Palestina, sejak penandatanganan Perjanjian Oslo antara Israel dan Otoritas Palestina pada awal tahun 1990an.

Diketahui, keanggotaan PBB terbuka bagi "negara-negara cinta damai" yang menerima kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Piagam PBB, mampu serta bersedia melaksanakannya.