Gunakan Jasa Pengiriman Pesan Ganja dari Medan, Pria di Tanjabbar Diringkus Polisi-BNN
Pelaku yang ditangkap karena memesan narkoba jenis ganja kering melalui jasa pengiriman paket harang,(ANTARA/HO- Eko)

Bagikan:

TANJABBAR - Tim gabungan terdiri atas Bea Cukai, BNN dan Polres Tanjabbar menangkap seorang pemesan ganja yang dikirim melalui paket jasa pengiriman barang.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan, barang haram jenis ganja disita dari tangan tersangka Nando (26) di Gapura Selamat Datang Desa Penyabungan Kecamatan Merlung Kabupaten Tababbar.

Tim gabungan melakukan penyamaran dengan metode sebagai kurir yang akan mengantarkan paket hingga berhasil meringkus Nando.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Tanjabbar pada Rabu 10 April 2024 lalu dari Bea Cukai Jambi, bahwa akan ada pengiriman paket ganja melalui jasa pengiriman JNT di Kecamatan Merlung.

"Mendapat informasi itu tim gabungan kemudian pada Jumat 12 April 2024 sekitar pukul 05.00 WIB menuju kantor JNT di Merlung untuk memastikan kebenaran laporan tersebut," katanya melalui keterangan resmi yang diterima, Antara, Minggu, 14 April.

Agung Basuki menjelaskan pada pukul 08.00 WIB tim yang tiba di JNT Merlung langsung melakukan penyamaran sebagai kurir JNT bersama dengan pegawai JNT untuk mengantarkan paket ke alamat tujuan. 

"Kami bergerak ke alamat penerima paket di desa Penyabungan, Merlung," Ungkapnya

Tim yang tiba dilokasi langsung menghubungi sang pemilik paket narkotika jenis ganja itu untuk bertemu di Gapura Desa Penyabungan, Merlung. Tersangka yang datang itu langsung menghampiri karyawan JNT. 

Saat itu paket yang berisi ganja diserahkan kepada tersangka kemudian tim yang saat itu sudah bersiap di sekitar lokasi langsung bergerak cepat menangkap tersangka.

"Pelaku Nando kemudian kita bawa ke Polres Tanjabbar beserta barang bukti ganja 1,5 kilogram,” katanya.

Kapolres juga menjelaskan di depan penyidik tersangka mengaku narkotika jenis ganja itu miliknya yang dipesannya dari Medan, Sumatera Utara. Pelaku diancam dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.