Bagikan:

JAKARTA - Dua orang sindikat pengedar ganja berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di wilayah Aceh pada Selasa, 2 April. Dari kedua tersangka disita 199 kg ganja kering. Kedua tersangka diketahui berinisial MR dan RF.

"Sasaran penjualan ke Jawa. Karena dia keburu ditangkep jadi barang itu tidak sempat sampai di Jawa," kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri kepada wartawan, Selasa, 2 April.

Tersangka MR juga memiliki modal pada bisnis haram ini. MR juga mengelola lahan yang berada di dalam hutan.

"Dia ada modalnya, pemilik barang yang ada itu (disita). Dia mengelola lahan itu di situ, itu kan di hutan. Pemilik lahan masih kita cari, karena di hutan," katanya.

Kedua tersangka ditangkap setelah BNN RI mendapatkan adanya aktivitas pengiriman ganja di kawasan Indrapuri, Aceh Besar.

Selanjutnya BNN RI melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap pengendara yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

"Awalnya pengendara berhasil melarikan diri dan masuk ke hutan dengan cara melempar barang bukti ke jalan serta meninggalkan mobilnya di pinggir jalan," katanya.

Tidak lama dari pengerjaan, kata I Wayan, pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial MR di kediamannya dan langsung membawanya ke lokasi kejadian.

Berlokasi di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, BNN RI menemukan enam karung ganja kering dengan berat 132.125,1 gram. Lalu berdasarkan pengakuan MR, BNN RI langsung melakukan pengembangan yang mengarah pada penemuan lokasi penyimpanan ganja lainnya di kawasan yang sama.

"Di lokasi kedua inilah tim BNN RI berhasil mengamankan tambahan enam karung ganja basah, menjadikan total barang bukti yang diamankan sebanyak 200.025,1 gram ganja," katanya.

Kasus kemudian dikembangkan hingga BNN RI mampu mengantongi satu nama tersangka lainnya yang merupakan narapidana Lapas Rajabasa berinisial RF dengan peran sebagai pemesan barang dan pengendali kurir.

Bekerjasama dengan Lapas Rajabasa, pada Selasa, 26 Maret, BNN RI langsung menjemput terduga pengendali guna pengembangan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Jo 132 (1) sub Pasal 111 (2) jo pasal 132 (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.