BNN Banda Aceh Gagalkan Pengiriman 80 Kg Ganja Kering Lewat Jasa Ekspedisi
Petugas BNN memeriksa bungkusan berisi ganja yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi di Banda Aceh. ANTARA/HO-Dok BNN Kota Banda Aceh

Bagikan:

BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh menggagalkan pengiriman 80 kilogram ganja kering keluar daerah melalui jasa ekspedisi. 

Kepala BNN Kota Banda Aceh Kombes Beridiansyah mengatakan, penggagalan pengiriman barang terlarang tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

"Masyarakat menginformasikan ada pengiriman 80 kilogram ganja ke Pulau Jawa melalui sebuah jasa ekspedisi pada Rabu kemarin," kata Beridiansyah di Banda Aceh, Antara, Kamis, 30 November.

Berdasarkan informasi tersebut, tim BNN Kota Banda Aceh langsung mendatangi kantor jasa pengiriman serta memeriksa empat kotak barang yang akan dikirim keluar Provinsi Aceh.

"Setelah diperiksa, ternyata isi barang tersebut berupa ganja kering. Total berat ganja yang hendak dikirim mencapai 80 kilogram lebih. Tim langsung mengamankan ke Kantor BNN Kota Banda Aceh guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Mantan Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Aceh itu menambahkan, pihaknya masih menyelidiki siapa pemilik dan pengirim barang tersebut. Beberapa informasi terkait siapa pengirim barang sudah dikantongi.

Oleh karena itu, Beridiansyah mengimbau kepada pengirim barang tersebut segera menyerahkannya diri. Tim BNN bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus mengejar pemilik maupun pengirim puluhan kilogram ganja kering tersebut.

"Kami mengajak masyarakat mendukung upaya-upaya BNN memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta mendukung pengungkapan pengiriman ganja tersebut," kata Beridiansyah.