Bagikan:

JAKARTA - Sebuah kapal dikabarkan disita dan diamankan di Semarang. Kapal ini disita karena tidak memiliki dokumen legalitas atas kegiatan maupun atas barang yang dimuat.

Seorang sumber mengatakan, kapal ini adalah sitaan negara yang diduga dijual. Kapal ini adalah kapal ikan Vietnam. Kapal ini disita oleh negara karena memancing secara ilegal di wilayah Indonesia dan sudah diputus oleh pengadilan.

Berdasarkan putusan pengadilan, kapal ini harus dimusnahkan. Namun, diduga kapal ini dijual oleh oknum jaksa nakal. Kasus penjualan kapal ini disebut terjadi pada 2020.

Dikonfirmasi mengenai adanya kapal yang diamankan di Semarang, Kajati Kepri Hari Setiyono mengaku belum mendapatkan kabar ini. Hanya saja pihaknya akan mengecek kebenaran kapal itu.

"Terimakasih infonya, segera kami lacak," kata Hari dalam pesan singkat, Kamis, 4 Maret.

Sebab, kata dia, berdasarkan laporan kapal ini sudah dimusnakan. "Sudah dimusnahkan 24 Juli 2020," ujar Hari.

Menurut Hari, ini adalah isu lama atau sebelum dirinya menjadi Kajati Kepri. Namun, kata dia, berdasarkan laporan dari tim menyimpulkan kabar itu tidak benar.

"Itu berita lama dibulan Oktober 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pengawasan dari Kejati Kepri yang menyimpulkan berita itu tidak benar," kata Hari.

Sebelumnya, Jaksa Kejari Batam Samuel Pangaribuan menepis adanya penjualan barang bukti berupa kapal oleh oknum jaksa. 

Kata dia, Kejari Batam sudah melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terkait perkara illegal fisihing dengan memusnahkan kapal KM PAF 4837. 

Kata dia, kapal ikan Vietnam ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan pada Juni 2020 di Perairan Tanjungbalai Karimun.

“Kapal itu sudah kami musnahkan sehari setelah ditarik,” kata Samuel beberapa waktu lalu.