Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF), Jumat, 5 April 2024. 

Hal ini menindaklanjuti hasil FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, Mr. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023 pukul 17.50, yang secara resmi menyatakan Indonesia secara aklamasi diterima sebagai anggota FATF yang ke 40. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, ini merupakan pengakuan dunia internasional atas efektivitas regulasi, koordinasi dan implementasi rezim anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT PPSPM) di Indonesia. 

Dengan ditandatangani Keppres ini, Indonesia memiliki dasar hukum untuk berkontribusi secara aktif dalam berbagai giat strategis yang diselenggarakan oleh FATF.

“Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut semakin memperkokoh komitmen Indonesia di kancah global untuk turut memerangi beragam kejahatan keuangan global yang semakin berkembang dan perlu kita cegah maupun berantas sedini mungkin,” ungka Ivan dalam pesan elektronik yang diterima di Jakarta, 8 April.

Dengan Keppres ini, sambung Ivan, Indonesia dapat mulai secara aktif mengikut beragam program dan kegiatan strategis yang dilaksanakan oleh FATF. 

“Berbagai forum global yang diselenggarakan FATF wajib diikuti sebagai wujud keseriusan dan kontribusi Indonesia dalam menjaga dan membangun sistem keuangan dunia yang berintegritas,” terangnya.

Menjadi bagian dari FATF bukan sekedar menorehkan nama di kancah internasional. Nnamun memiliki sejumlah manfaat penting bagi Indonesia. Pertama, meningkatkan kredibilitas perekonomian nasional dan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia. 

"Tentunya dengan menjadi anggota FATF Indonesia dianggap memiliki komitmen yang kuat dalam penanganan kejahatan keuangan secara global. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya persepsi positif dunia terhadap pengelolaan sistem keuangan Indonesia," ujar Ivan.

Selanjutnya, dengan persepsi positif dunia kepada Indonesia, akan meningkatkan kepercayaan investor dalam dan luar negeri. Integritas sistem keuangan yang baik menjadi daya tarik bagi investor untuk mempercayakan pengelolaan penanaman modalnya secara berkualitas tanpa harus bercampur dengan dana hasil kejahatan keuangan.

Selain mampu menarik minat investor, keberadaan Indonesia di FATF dapat meningkatkan efektivitas kerja sama internasional dalam mengungkapkan kasus terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun proliferasi senjata pemusnah massal. 

"Sudah menjadi rahasia umum bahwa ketiga tindak pidana tersebut tersebut adalah kejahatan transnasional, sehingga kerja sama global sangat diperlukan," demikian Ivan.