KLHK-PPATK Bentuk Tim Gabungan penyidikan Pencucian Uang
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD (tengah) menggelar konferensi pers terkait pembentukan tim gabungan penyidikan tindak pidana pencucian uang/FOTO ANTARA/Sugiharto Purnama

Bagikan:

JAKARTA- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk tim gabungan untuk penyidikan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pembentukan tim gabungan itu penting untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

"Langkah ini penting kami lakukan yang mengingat dampak dari kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan sangat besar," katanya dilansir ANTARA, Senin, 15 Mei.

Inisiasi Tim Gabungan TPPU merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Nota Kesepahaman antara PPATK dengan KLHK tahun 2019 lalu.

Tim Gabungan TPPU berangkat dari ketentuan Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menerangkan bahwa dapat dibentuk tim gabungan yang beranggotakan Penyidik tindak pidana asal dan PPATK.

Penyidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan menjadi pintu masuk bagi Penyidik Gakkum KLHK untuk membuktikan penyembunyian hasil kejahatan melalui proses pencucian uang dari tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

Rasio mengungkapkan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan memiliki kerentanan terhadap kejahatan pencucian uang.

Tim Gabungan TPPU memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya menyusun dan melaksanakan strategi penanganan dugaan TPPU dari tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk penelusuran dan pemulihan aset yang berasal dari laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh PPATK.

Tim gabungan itu juga melakukan kerja sama formal dan informal dengan counterpart negara lain dalam rangka optimalisasi penanganan dugaan TPPU dari tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

Kolaborasi dan konsolidasi dengan negara lain untuk penelusuran aset TPPU krusial dilakukan karena perkembangan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah menjadi bagian dari kejahatan transnational organized crime yang melibatkan penggunaan teknologi di dalamnya. 

Saat ini Indonesia melalui PPATK juga tengah menjalani mutual evaluation review oleh Financial Action Task Force (FATF) dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia di FATF.

Masuknya Indonesia menjadi anggota penuh FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara, yaitu meningkatnya persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia dan kepatuhan sektor jasa keuangan Indonesia sesuai dengan standar internasional FATF.

Persepsi yang meningkat itu akan berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam maupun luar negeri.

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD mengatakan pihaknya baru saja melakukan rapat komite tindak pidana pencucian uang yang dihadiri oleh 13 kementerian/lembaga anggota TPPU ditambah dengan beberapa kementerian dan lembaga lain yang mempunyai kaitan tugas dengan TPPU.

"Khusus kali ini saya ingin mengumumkan bahwa tadi disepakati untuk dibentuk Satgas tindak pidana pencucian uang di bidang lingkungan hidup dan kehutanan," kata Mahfud yang juga menjabat selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut.