JAKARTA - Entah apa motif dari pria asal Batam ini. Dia sudah beberapa kali mendapat hukuman dari Singapura karena masuk secara ilegal. Tapi setelah bebas, dia kembali mengulang kesalahan yang sama.
Dilansir dari Channel News Asia, pria bernama Brick (26 tahun) ini sudah dihukum empat kali atas pelanggaran imigrasi dan menerima total 25 pukulan cambuk. Dia membawa sampan dari Batam ke perairan Singapura dan meninggalkan perahu sebelum berenang ke pantai.
Terakhir, Brick divonis satu setengah tahun penjara dan sembilan kali cambuk pada Senin 8 April.
Dia mengaku bersalah atas satu dakwaan masing-masing berdasarkan Undang-Undang Imigrasi yaitu memasuki Singapura tanpa izin yang sah dan memasuki Singapura tanpa izin tertulis ketika dia telah dideportasi.
Brick ditangkap petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) pada bulan Maret ketika dia tidak dapat memberikan bukti apa pun kalau dia tinggal di sini secara sah.
Brick tidak membawa dokumen perjalanan apa pun pada saat penangkapannya. Dia dirujuk ke cabang investigasi ICA, yang akhirnya membongkar masa lalunya.
Brick terakhir kali didakwa dan dihukum di pengadilan pada bulan November 2019 atas pelanggaran imigrasi serupa karena memasuki Singapura tanpa izin yang sah dan kembali secara ilegal setelah ia dikeluarkan dari negara tersebut.
Dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan delapan pukulan tongkat dan dirujuk ke ICA untuk dideportasi setelah menjalani hukuman penjara.
BACA JUGA:
Pada akhir Juni 2023, Brick ingin masuk lagi ke Singapura karena alasan yang tidak disebutkan dalam pengadilan terbuka.
Dia meninggalkan Batam dengan sampan dan berangkat menuju Singapura. Sebelum mencapai garis pantai Singapura, ia meninggalkan perahunya dan berenang ke Singapura menggunakan alat apung improvisasi.
Dia kemudian memasuki garis pantai Tuas tanpa terdeteksi dan tinggal di Singapura secara ilegal selama sekitar sembilan bulan sampai petugas ICA menangkapnya.
“Saya mencari hukuman yang paling ringan karena saya juga bekerja untuk keluarga saya dan ibu saya saat ini sedang sakit,” kata Brick.
Hakim mengatakan bahwa hukuman pidana yang dijatuhkan pada pria tersebut di masa lalu menunjukkan sikap keras kepala dan pelanggaran berulang kali, dan setuju bahwa hukumannya harus ditingkatkan.