Bagikan:

JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meyakini Gibran Rakabuming Raka yang merupakan cawapres nomor urut dua bakal didiskualifikasi sesuai permohonan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid, menilai hakim harus memutuskan Gibran untuk didiskualifikasi sebagai cawapres terpilih. Jika tidak, pelanggaran serupa bisa kembali terjadi.

"Kami masih tetap yakin bahwa (Gibran, red.) akan didiskualifikasi karena, ya, secara etik nanti akan bermasalah ke depan terus-menerus (jika tidak, red.)," kata Jazilul kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024.

Jazilul meyakini majelis hakim di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 bakal fokus dengan sejumlah dugaan pelanggaran etik. Termasuk berkaitan dengan bantuan sosial (bansos).

"Siapa sih yang melarang atau menolak kalau ada orang miskin dibantu, PKB ingin itu. Namun, lihat momentumnya, pola etikanya. Jadi, maksud saya itu, etika penguasa yang mestinya juga etika pada keadilan," tuturnya.

Lagi pula, menurut Jazilul, masyarakat akan terus memantau persidangan ini sehingga hakim pasti akan memberikan keputusan yang tepat.

"Ya, saya yakin setelah pendapat masyarakat selama ini. Kalau itu tidak terjadi maka selama itu juga MK akan menjadi tempat hujatan," ungkap Jazilul.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang sengketa Pemilu 2024 dan memanggil saksi. Hasilnya kemudian akan dibacakan pada 22 April 2024.

Adapun empat menteri dari kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah dihadirkan untuk dimintai keterangan pada Jumat, 5 April 2024. Mereka ialah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.