Bagikan:

JAKARTA - Capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo memberi selamat pada capres dan cawapres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai gugatannya terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi.

Ganjar menyampaikan melalui akun Instagramnya, @ganjar_pranowo.

“Selamat kepada presiden dan wakil presiden terpilih,” tulis Ganjar sambil mengunggah fotonya bersama Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dalam momen debat capres yang dikutip pada Senin, 22 April.

Ganjar juga menyampaikan harapannya kepada Prabowo-Gibran. Mereka diharapkan melanjutkan perjuangan terbaik untuk Indonesia dan hasilnya bisa dinikmati semua pihak tanpa terkecuali.

“Mari terus lanjutkan perjuangan yang terbaik untuk Indonesia dan jadilah pemimpin tanpa tebang pilih,” tegas eks Gubernur Jawa Tengah itu. 

Ucapan yang sama sudah disampaikan cawapres Ganjar, Mahfud MD usai mendengarkan putusan MK. “Mas Ganjar dan saya menerima putusan ini dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini,” tegas eks Menko Polhukam itu dalam konferensi pers di Posko Ganjar-Mahfud, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin siang.

“Dan selamat bertugas. Mudah-mudahan negara ini semakin baik," sambungnya.

Mahfud minta semua pihak bersikap legawa terhadap putusan yang sudah disampaikan. "Itu pernyataan yang paling penting dari kami, kami menerima putusan ini dan selamat bekerja, mari jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," ungkap eks Ketua MK tersebut.

Diberitakan sebelumnya, MK menolak permohonan kubu Ganjar-Mahud terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Pembacaannya dilakukan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion dalam putusan ini. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Kubu Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi paslon nomor urut dua yakni, Prabowo-Gibran untuk didiskualifikasi.

 

Ada beberapa dalil dalam permohonan yang diajukan seperti dugaan pelanggaran etika selama perhelatan Pilpres 2024. Kemudian, adanya aksi nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo.

Selain itu, ada juga dugaan mengenai terjadinya abuse of power yang terkoordinasi di seluruh lini pemerintahan, dan dugaan pelanggaran prosedur pemilu yang terjadi sebelum hingga proses pemungutan suara yang terjadi di SIREKAP.