Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Fajar Nur Dewata meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu mencari calon hakim agung yang berintegritas dengan menelusuri rekam jejak. Penelusuran juga dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Hal ini disampaikannya saat melakukan audiensi dengan Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Kita ke KPK ini dalam rangka menjalni kerja sama pada proses rekrutmen calon hakim agung yang sudah kami buka. Di mana proses ini nanti akan libatkan sharing informasi dan juga berbagai data tentang hakim tersebut," kata Fajar dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis, 4 Maret.

Selanjutnya, kerja sama pengawasan terhadap hakim juga akan dilakukan dengan membentuk tim. Adapun pembagian pengawasan ini dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga ini.

Menanggapi pernyataan Fajar, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KY bakal merekrut 13 hakim agung dan lembaganya diminta menelusuri rekam jejak mereka yang mendaftar. Adapun mekanismenya, komisi antirasuah akan mendapat nama calon setelah mereka dinyatakan lolos administrasi.

"Akan disampaikan nama-namanya setelah lolos administrasi. Terkait misalnya, apakah calon hakim tersebut patuh pelaporan LHKPN, apakah kekayaan hakim sesuai profil transaksi-transaksi keuang yang bersangkutan," jelasnya.

"Intinya bahwa KY menginginkan calin hakim nanti yang terpilih betul-betul memiliki integritas. Kalau masalah kemampuan teknis, kalau calon hakim tersebut hakim karier sudah tak diragukan lagi," imbuh dia.

Sementara terkait pengawasan hakim, kata Alex, KPK tentu akan bersinergi dengan KY untuk melakukannya. Komisi antirasuah, sambungnya, juga akan memonitoring persidangan dalam melakukan pengawasan.

"Dari situ kita juga akan bisa memonitor hakim yang bersangkutan memimpin persidangan. Kalau ada hal yang terkait kode etik kita sampaikan ke KY dan kalau KY terima laporan masyarakat dan ada indikasi korupsi akan diturunkan ke KPK," pungkasnya.