JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara persidangan Perselisian Hasil Pemilihan Umum (PHPU), hari ini. Agendanya, pemeriksaan saksi dan bukti dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Baswaslu) selaku pihak termohon.
"Pagi hari ini kita akan bersama-sama untuk melaksanakan agenda persidangan pembuktian untuk termohon KPU dan Bawaslu," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, Rabu, 3 April.
Pada persidangan kali ini, KPU menghadirkan satu ahli yakni Prof. Marsudi Wahyu Kisworo. Kemudian, ada dua saksi yakni Yudistira Dwi Wardhana Asnar yang merupakan pengembang Sirekap ITB dan Andre Putra Hermawan selaku Pusdatin KPU
Sementara unruk Bawaslu disebut menghadirkan satu ahli yakni Prof. Muhammad Alhamid yang merupakan Guru Besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hassanudin. Dia juga sempat menjabat sebagai Ketua Bawaslu RI Periode 2012-2017.
Kemudian, untuk saksi, Bawaslu mengadirkan tujuh orang. Mereka antara lain, Iji Jaelani, Hari Dermanto, Nur Kholiq, Sakhroji, Zacky M Zamzam, Umi Illiyina, dan Bardul Munir.
BACA JUGA:
Para saksi itu merupakan tenaga ahli Bawaslu RI serta komisioner Bawaslu provinsi.
"KPU dan Bawaslu akan mengajukan bukti saksi dan ahli," kata Suhartoyo.