Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sudah banyak aset eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang disita karena terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

“Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 2 April.

Ali memastikan komisi antirasuah akan mengejar aset lain milik Andhi. “Masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Andhi karena diduga terkait pencucian uang dari gratifikasi. Salah satunya adalah tanah seluas 2.597 meter persegi yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Dalam kasus gratifikasi, Andhi sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim.

Dalam kasus ini, Andhi disebut menerima gratifikasi hingga Rp58.974.116.189. Penerimaan berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat ia menjabat.

Rincian penerimaannya adalah Rp50.286.275.189,79. Kemudian ia menerima uang 264.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3.800.871.000 dan 409 ribu dolar Singapura atau setara Rp4.886.970.000.