Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan milik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Upaya paksa ini dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tim penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 meter persegi yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 April.

Ali mengatakan pemasangan papan pengumuman sita di lokasi itu sudah dilakukan. Selanjutnya, penyidik akan mengusut aset lain milik Andhi.

“Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU tersangka dimaksud,” tegasnya.

Andhi Pramono sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus gratifikasi. Ia dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim.\

 

Dalam kasus ini, Andhi disebut menerima gratifikasi hingga Rp58.974.116.189. Penerimaan berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat ia menjabat.

Rincian penerimaannya adalah Rp50.286.275.189,79. Kemudian ia menerima uang 264.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3.800.871.000 dan 409 ribu dolar Singapura atau setara Rp4.886.970.000.