Bawaslu: Laporan Soal Jokowi Bagi Bansos Dekat Spanduk Prabowo-Gibran Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menyebut dugaan pelangaran Pemilu berupa pembagian bantuan sosial (bansos) yang melibatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak memenuhi unsur.

Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Jokowi melakukan kunjungan kerja atau kunker ke wilayah Serang, Banten.

"Bahwa berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh presiden Jokowi diduga melakukan pelanggaran ketika kunker ke Serang, Banten, Jokowi bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk paslon 02," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 28 Maret.

Kegiatan pemberian bantuan sosial oleh Joko Widodo itu dilakukan pada 8 Januari 2024. Yang menjadi sosotan, pembagian bantuan itu dilakukan dekat dengan spanduk Prabowo-Gibran.

Tindakan itu memuculkan dugaan adanya keberpihakan dalam kontestasi Pemilu 2024.

Tapi, Bagja mengatakan dari hasil pemeriksaan dan kajian yang dilakukan Bawaslu Provinsi Banten, pelaporan perihal itu dianggap tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Karenanya pelaporan itu pun tidak ditindaklanjuti penanganannya oleh Bawaslu Provinsi Banten.

"Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan nomor 002/2024 tangal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," kata Bagja.