JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nur Kholiq menyatakan tidak menemukan unsur pelanggaran pemilu di balik aksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi bagi-bagi bantuan sosial (bansos) di beberapa daerah di Jawa Tengah.
Kesimpulan itu disampaikan Nur Kholiq ketika dihadirkan Bawaslu RI sebagai saksi perisidangan Perselisian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 3 April.
Berawal saat Nur Kholiq menyatakan pihaknya telah melakukan pencegahan dengan cara mengimbau kegiatan para pejabat negara tak ditumpangi dengan narasi-narasi kampanye.
"Berkaitan dengan tadi ditanyakan Presiden Jokowi muter-muter bagi bansos, terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pejabat negara, teman-teman Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebelum pelaksanaannya selalu melaksanakan kegiatan pencegahan berupa imbauan agar kegiatan apapun tidak ditumpangi sebagai satu bentuk kegiatan kampanye yang melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2017," ujar Nur Kholiq.
Kemudian, disampaikan juga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tak pernah menerima laporan ataupun temuan terkait Jokowi membagikan bansos ketika melakukan kunjungan.
BACA JUGA:
Ketua MK, Suhartoyo yang mendengar itu memastikan tindakan Jokowi bagi-bagi bansos yang dianggap tak ada unsur pelanggaran pemilu tersebut.
"Yabf dari kabupaten 1 pindah ke kabupaten lain itu?" tanya Suhartoyo.
"Ya dilakukan pengawasan misalnya kaya di salatiga dan seteruanya itu Yang Mulia," jawab Nur Kholiq.
Hingga akhirnya, Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu menergaskan dari hasil pengawasan yang dilakukan, tidak ditemukan pelanggaran pemilu.
"Hasil pengawasan tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran pemilu termasuk tidak ada laporan yang secara resmi diterima oleh Bawaslu Provinsi Jateng maupun KPU Bawaslu kab/kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah," kata Nur Kholiq.