Anies-Cak Imin Tuding Ada Manipulasi DPT, KPU: Siapa yang Manipulatif?
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) didampingi anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat / ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt/am.

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang menyebut manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak berdasarkan data faktual bahkan cenderung manipulatif.

Kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 sebelumnyya menyebut adanya manipulasi DPT di beberapa wilayah, salah satunya di Jawa Tengah sebanyak 502.564.

"Tuduhan pemohon terhadap manipulasi DPT yang juga dilaporkan ke Bawaslu dan belum mendapatkan putusan klaimnya belum mendapatkan putusan Yang Mulia, adalah tuduhan yang maipulatif," ujar Ketua Tim Hukum KPU, Hifdzil Alim, dalam persidangan lanjutan perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 28 Maret.

Padahal, persoalan dugaan manipulasi DPT itu sudah diselesaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah dengan menerbitkan putusan tertanggal 6 Maret 2024.

Bawaslu kemudian menerbitkan putusan koreksi pada 20 Maret 2024. Isinya, menyatakan KPU Jawa Tengah tak bersalah.

"KPU jateng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sebutnya.

Dengan dasar itu, KPU menyebut dalil kubu Anies-Cak Imin tak didasari data faktual. Bahkan, dipertanyakan siapa yang memanipulatif.

"Hal ini kenunjukkan bahwa dalil pemohon tidak didasarkan pada data yang faktual dan cenderung manipulatif. Jika demikian, siapa yang sebenarnya manipulatif Pemohon atau termohon?" kata Hifdzil.