JAKARTA - Sabu seberat 18 gram dan tembakau gorila seberat 1,5 gram gagal diselundupkan masuk Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa 26 Maret.
Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman mengatakan pengungkapan itu bermula ketika pemeriksaan petugas di gerbang masuk rutan setelah seorang tahanan berinisial ALM mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Setelah serah terima dilakukan dari pihak kejaksaan, maka tahanan dilakukan penggeledahan oleh petugas," kata Suparman di Bandung, Kamis 28 Maret, disitat Antara.
Suparman menjelaskan, ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan 37 plastik klip bening berisi sabu dan tembakau gorila di dalam dua bungkus rokok yang dibawa ALM.
Ia mengaku setelah mendapati temuan itu, petugas langsung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat untuk proses pendalaman lebih lanjut.
"Petugas melakukan pembongkaran terhadap dua bungkus rokok tersebut. Ditemukan 37 bungkus kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus tembakau," kata dia.
BACA JUGA:
Dari pendalaman yang dilakukan, kata dia, sabu dan tembakau gorila itu akan diedarkan oleh ALM di rutan. Ada dua warga binaan lain yang dicurigai akan menerima barang terlarang tersebut dari ALM.
"Kita sekarang sudah mengamankan mereka (tiga warga binaan) untuk diisolasi ya secara terpisah," katanya.
Kasi Intel BNNP Jabar, Rheina AP, mengatakan pihaknya sudah mengamankan pelaku lain yang diduga menyerahkan barang terlarang itu kepada ALM di PN Bandung.
Dia menambahkan penyelundupan narkotika yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok merupakan modus baru.
"Untuk sementara yang kita amankan dari pihak luar masih satu, yang memberikan barang kepada warga binaan ini pada saat proses sidang," kata Suparman.