Bagikan:

JAKARTA - Satreskoba Polres Ternate di Maluku Utara (Malut) meringkus (JY) alias Jufri (21) dan AAK alias Auwal (27), dua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Sebanyak 530, 23 gram ganja diamankan.

Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman mengatakan, kedua pelaku ditangkap dari dua lokasi berbeda. Pelaku pertama, Jufri diringkus di Kelurahan Stadion tepatnya di depan kantor jasa pengiriman barang pada Senin 25 Maret sekitar pukul 17.30 WIT

"Dari tangan pelaku Jufri ini polisi mendapati barang bukti 1 buah paket berwarna hitam yang dibungkus dengan aluminium foil yang di duga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 510,9 gram, satu buah paket kiriman Tupperware berwarna hitam dengan nomor Resi JD0379163969, satu unit HP merk Iphone 8 warna Gold dan satu buah kartu sim," kata Kasat saat menggelar konferensi pers di Ternate, Rabu, 27 Maret, disitat Antara.

Jufri yang diamankan usai mengambil barang haram tersebut di salah satu kantor jasa pengiriman barang mengatakan, pelaku mengambil paket berdasarkan permintaan AI alias Akhmad dan dijanjikan uang Rp300 ribu.

Sementara pelaku Auwal ditangkap ketika sedang mengendarai sepeda motor di depan Benteng Toloko, Kelurahan Sangaji, Senin 25 Maret, sekitar pukul 22.30 WIT. Dari pelaku diamankan ganja seberat 19,33 gram yang ditaruh pelaku di saku motor.

"Dari tangan pelaku Auwal kami mengamankan barang bukti 1 sachet plastic bening berukuran besar yang di duga berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto ± 19,33 gram, 1 buah tas plastik warna hitam, 1 unit HP merk Vivo Y21 warna biru muda, dan 1 buah kartu sim," ungkapnya.

Kasat menambahkan, usai ditangkap kedua pelaku dibawa ke Polres Ternate untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua pelaku yang berprofesi sebagai mahasiswa dan nelayan tersebut diancam dengan Pasal 114 Ayat (1 ) atau Pasal 111 Ayat (2 ) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.