Bagikan:

JAKARTA - Anies Baswedan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut bahwa penyimpangan pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan secara masif.

Hal ini, menurut Anies, tidak pernah terjadi dalam pelaksanaan pemilihan umum sebelumnya. Hal ini disampaikan Anies saat pemaparan prinsipal pemohon di awal sidang MK.

"Skala penyimpangan ini tidak pernah kita lihat sebelumnya, Yang Mulia. Kita pernah menyaksikan penyimpangan seperti ini dalam skala yang kecil, pilkada, populasi kecil. Tapi dalam skala yang amat besar dan lintas sektor, baru kali ini kita semua menyaksikan," kata Anies di gedung MK, Rabu, 27 Maret.

Anies membeberkan dugaan pelanggaran pemilu yang menurutnya digerus oleh intervensi kekuasaan. Contohnya adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Anies juga menyebut adanya praktik yang menyesatkan, di mana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik.

"Serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, bantuan sosial yang harusnya diperuntukkannya untuk kesejahteraan rakyat, malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," ungkap Anies.

Di depan para hakim MK, Anies juga menyinggung pelanggaran etik berat mantan Ketua MK, Anwar Usman atas putusan gugatan usia capres-cawapres, yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

"Bahkan intervensi ini sempat merambah hingga pemimpin MK, ketika ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai Jenderal benteng pertahanan terakhir, menegakkan prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," urai Anies.

Atas dasar itu, Anies berharap hakim MK bisa mengabulkan gugatannya. "Kami mohon kepada hakim konstitusi yang kami muliakan untuk menerapkan kebijaksanaan dan keadilan dalam setiap keputusan perkara yang kami ajukan," tambahnya.

Sebagai informasi, gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan Anies dan Muhaimin memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam gugatan tersebut, mereka menginginkan adanya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka.