Anies Minta MK Koreksi Pilpres 2024, Anies: Bila Tidak, Maka Praktik Kemarin Dianggap Kenormalan
Capres Anies Baswedan dalam Sidang Gugatan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu 27 Maret 2024 (Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anies Baswedan meminta para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi Pilpres 2024 yang menurutnya memuat banyak pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Pada sidang pembuka gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Anies mengkhawatirkan jika MK tak mengambulkan gugatannya, penyimpangan yang terjadi akan menjadi preseden dalam pemilihan umum berikutnya.

"Bila kita tidak melakukan koreksi maka praktek yang terjadi kemarin akan dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan lalu menjadi budaya dan akhirnya menjadi karakter bangsa," ucap Anies di gedung MK, Rabu, 27 Maret.

Anies berharap, para hakim MK berani dan independen untuk menegakkan keadilan dengan tidak membiarkan demokrasi terkikis oleh kepentingan kekuasaan yang sempit.

"Di pundak Yang Mulia terpikul tanggung jawab yang amat besar untuk menentukan arah demokrasi kita. Apakah kita akan melangkah dalam persimpangan jalan ini menjadi sebuah republik dengan rule of law atau rule by law," urainya.

Anies membeberkan serangkaian dugaan pelanggaran pemilu yang menurutnya digerus oleh intervensi kekuasaan. Contohnya adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Anies juga menyebut adanya praktik yang menyesatkan, di mana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik.

"Serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, bantuan sosial yang harusnya diperuntukkannya untuk kesejahteraan rakyat, malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," ungkap Anies.

Di depan para hakim MK, Anies juga menyinggung pelanggaran etik berat mantan Ketua MK, Anwar Usman atas putusan gugatan usia capres-cawapres, yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

"Bahkan intervensi ini sempat merambah hingga pemimpin MK, ketika ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai Jenderal benteng pertahanan terakhir, menegakkan prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," urai Anies.

Sebagai informasi, gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan Anies dan Muhaimin memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam gugatan tersebut, mereka menginginkan adanya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka.