MANGGARAI - Polsek Lamba Leda Utara, Polres Manggarai Timur menahan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Wae Tua, Desa Golo Mangung, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Minggu 24 Maret. Penganiayaan yang berujung korban meninggal dunia dilakukan FA (29) terhadap korban LL (60).
Setelah ditelusuri ternyata korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga yang sangat erat. Korban merupakan tante kandung dari pelaku.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, melalui Kanit Pidum Ipda Farrel Leondy menjelaskan, bahwa informasi itu pertama kali diketahui atas laporan kepala desa Golo Mangung.
“Pada hari ini Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 Wita, Polsek Lamba Leda Utara mendapat Informasi dari kepala desa Golo Mangung bahwa, telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku FA terhadap korban LL di kampung Wae Tua Desa Golo Mangung, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur,” katanya.
Dijelaskannya oleh Kapolres. berdasarkan keterangan saksi FN (43), saat pulang mengambil air di sungai, saksi melihat korban yang saat itu sudah tergeletak di sebelah dapur dengan posisi tengkurap dan mengeluarkan banyak darah. Karena kaget, saksi kemudian berteriak meminta tolong pada warga sekitar.
Saat menemukan korban yang tergeletak di samping dapur, saksi tidak melihat pelaku di sekitar TKP. Sehingga kemudian saksi segera memberitahukan kejadian tersebut kepada warga. Korban sudah meninggal dunia saat diangkat oleh warga.
Warga kampung Wae Paci kemudian segera mencari keberadaan pelaku dan pelaku ditemukan di samping Gereja Setasi Wae Tua.
"Saat ditemukan, pelaku sedang berdiri dan memegang sebilah parang yang diduga digunakannya ketika membunuh korban," katanya.
BACA JUGA:
Pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap warga. Pelaku kemudian berhasil diamankan warga kampung Wae Tua di bawah kendali kepala desa Golo Mangung dan mengamankan pelaku dengan mengikat kaki dan tangannya dengan tali nilon. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Lamba Leda Utara.
Pihak Polsek Lamda Utara kemudian mendatangkan petugas dari Puskesmas Dampek untuk memberikan suntikan penenang terhadap pelaku. Pelaku ternyata merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang terdata dan dalam pengawasan Puskesmas Dampek sejak 2020. Pelaku juga pernah membunuh adik kandungnya pada Januari 2024.