Bagikan:

PALEMBANG - Polda Sumsel meminta Aiptu FN agar menyerahkan diri setelah diduga melakukan penusukan dan penembakan kepada seorang penagih utang atau debt collector di parkiran PSx Mall di Jalan Pom IX Kecamatan, Ilir Barat I Kota Palembang. Saat ini, terlapor dalam status buron.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, setelah menetapkan anggota Samapta Polres Lubuklinggau Aiptu FN  masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan, pengejaran terus dilakukan terhadap pelaku Aiptu FN ini untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pengejaran ini dilakukan anggota Direskrimum Polda Sumsel dengan dibantu Polres jajaran dan Propam Polda Sumsel," tegasnya,  Senin 25 Maret.

Polisi melakukan tindakan setelah mendapat laporan dari Dira Oktasari (43), istri debt collector bernama Deddi Zuheransyah yang menjadi korban penembakan dan penusukan. Terduga pelaku Aiptu F dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman  hukuman 5 tahun penjara.

"Dari video yang beredar dan laporan istri korban pelaku Aiptu F dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman  hukuman 5 tahun penjara,"ujarnya.