JAKARTA - Polda Sumatera Selatan atau Sumsel masih memeriksa saksi guna menentukan status hukum dari Aiptu FN di kasus penembakan dan penusukan terhadap debt collector.
Pemeriksaan saksi dilakukan membuat terang rangkaian kejadian dan adanya unsur pidana di kasus tersebut.
"Masih riksa saksi-saksi," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto kepada VOI, Senin, 25 Maret.
Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci jumlah saksi yang sudah diperiksa, termasuk identitasnya.
Selain itu, lanjut Sunarto, pihaknya juga masih mencari keberadaan dari Aiptu FN. Bahkan, namanya sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Kami sudah menerbitkan DPO terhadap Aiptu FN. Kemudian kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," sebutnya.
Aksi penganiayaan itu bermula saat para debt collector menagih Aiptu FN untuk membacar cicilan. Diketahui, polisi itu menunggak selama dua tahun.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo menyebut etika bertemu debt collector yang menagih di parkiran salah satu mal, Sabtu, 23 Maret, Aiptu FN lakukan penganiayaan dan penembakan.
BACA JUGA:
"Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan oknum polisi tersebut saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari satuan wilayah (satwil) maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang," terangnya.
Ia menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga oknum FN untuk menyerahkan diri.
"Itu kita lakukan untuk mengungkap seperti apa yang sebenarnya kejadian. Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya," katanya