Bagikan:

NTT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini menangani 715 orang pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Bupati Kabupaten Manggarai Heribertus Nabit mengatakan penanganan ODGJ di wilayahnya dibantu Yayasan Karya Bakti Panti Rehabilitasi Gangguan Jiwa Renceng Mose.

"Pasien ODGJ di Kabupaten Manggarai cukup banyak mencapai 715 orang tentu dalam penanganan pasien ini perlu ditangani secara serius sehingga dibutuhkan lembaga yang secara khusus menangani pasien ini," kata Bupati, Rabu 15 Februari, disitat Antara.

Dalam bentuk keseriusan, Pemkab Manggarai telah melakukan penandatangan dokumen perjanjian kerja sama (PKS) antara Dinas Kesehatan dengna pihak yayasan guna menangani pasien ODGJ di Kabupaten Manggarai.

Bupati mengatakan kesepakatan kerja sama itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan visi keadilan bagi segenap lapisan masyarakat daerah itu.

"Jangan dilihat ODGJ-nya, jangan dilihat anggarannya, tetapi bagaimana mewujudkan visi. Visi yang diwujudkan tidak harus dalam bentuk fisikal tapi juga dalam bentuk secara fisik yang tidak terlihat," kata Bupati Heribertus Nabit.

Menurutnya penanganan ODGJ itu selaras dengan visi Kabupaten Manggarai yakni Manggarai yang maju, adil dan berdaya saing sehingga penandatanganan yang dilakukan dengan Yayasan Karya Bakti Panti Rehabilitasi Gangguan Jiwa Renceng Mose merupakan perwujudan dari visi yang adil.

"Adil itu juga harus juga dirasakan oleh saudara-saudara kita yang didiagnosa ODGJ. Kita tidak sekedar menangani orang sakit tapi kita sedang mewujudkan adil untuk Manggarai," ujarnya.

Menurut dia berdasarkan data dari 25 puskesmas di Kabupaten Manggarai pada 2022, terdapat 715 orang yang teridentifikasi sebagai ODGJ. Sedangkan yang dipasung terdapat 42 orang, mendapat perawatan pengobatan 487 orang, 228 orang lainnya sedang diupayakan untuk dilakukan pengobatan.

Penyebaran tertinggi pasien ODGJ di Kabupaten Manggarai terdapat di Kecamatan Satar Mese sebanyak 110 orang, Kecamatan Ruteng dan Langke Rembong 84 orang, Kecamatan Rahong Utara 77 orang, Kecamatan Satar Mese Barat 75 orang, Kecamatan Satar Mese Utara 66 orang.

Sementara itu di Kecamatan Wae R’ii 60 orang, Kecamatan Cibal 66 orang, Kecamatan Reo 36 orang, Kecamatan Cibal Barat 32 orang, Kecamatan Reok Barat 24 orang dan Kecamatan Lelak terdapat 21 orang.

Sementara itu Ketua Klinik Rehabilitasi Gangguan Jiwa Renceng Mose, dr.Ronal Susilo Mars, mengatakan bahwa kegiatan difokuskan pada ODGJ baik yang dipasung maupun yang tidak.

‘’Kami adalah pusat rehabilitasi sehingga kegiatan yang dilakukan adalah merehabilitasi, setelah pasien stabil atau normal pihak kami akan berkoordinasi dengan Puskesmas dan Polres, Kapolsek, Camat, Lurah dan kepala desa serta pihak lain untuk kerja sama menangani ODGJ secara bersama,’’ tandasnya.