PPP Daftar Gugatan PHPU ke MK, Klaim Hilang 200 Ribu Suara
Kampanye partai PPP (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu malam. PPP mengklaim telah kehilangan sebanyak 200.000 suara di 30 daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 18 provinsi.

"Permohonan gugatan cukup merata, ada di 18 provinsi, tetapi perincian akan disampaikan oleh tim hukum. Ada beberapa dapil, sekitar 30-an dapil jika tidak salah," ujar Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, atau yang akrab disapa Awiek, di gedung MK, Jakarta, Sabtu 23 Maret malam.

Awiek menyatakan adanya pengalihan 200.000 suara di 30 dapil tersebut. Meskipun suara PPP yang hilang di setiap dapil tidak signifikan, sekitar 3.000 hingga 4.000 suara, tetapi jumlahnya secara keseluruhan mencapai 200.000 suara.

"Kami memiliki bukti-bukti yang mendukung, berdasarkan pelacakan kami di dapil-dapil, suara PPP hilang," jelasnya.

Dalam gugatannya, PPP meminta MK untuk menyatakan 200.000 suara yang hilang tersebut milik PPP, dan mengakui PPP sebagai salah satu partai yang lolos ke Senayan. Diketahui, PPP hanya memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87% sehingga tidak memenuhi parliamentary threshold 4%.

Jika PPP berhasil membuktikan keberadaan 200.000 suara yang hilang, total suaranya menjadi 6.078.777 atau melebihi ambang batas sehingga memenuhi persyaratan lolos.

"Kami mendaftar di sini (MK) pukul 20.00, masih jauh dari batas waktu terakhir, 3 x 24 jam yang diatur oleh UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tegas Awiek.

Awiek menyebut pihaknya telah menyiapkan 23 anggota tim hukum untuk menangani sengketa hasil tersebut. Mereka juga telah menyiapkan bukti-bukti, termasuk saksi-saksi yang relevan, untuk persidangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh MK.

"Kami memiliki bukti yang diperlukan sesuai dengan UU, terkait dengan data kami di TPS, serta perbandingan dengan hasil, bukti kepemiluan, dan peristiwa saat rekapitulasi. Kami masih memiliki waktu untuk melengkapi bukti-bukti, karena diberi waktu 3x24 jam untuk melengkapinya, yang saat ini bukti pokoknya sudah kami ajukan," pungkas Awiek.