Bagikan:

SUKOHARJO - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap pelaku inisial YA (48). Pelaku tinggal di salah satu indekos Kecamatan Bendosari, kabupaten setempat, Provinsi Jawa Tengah.

"Pelaku berinisial YA, diamankan oleh polisi bersama barang bukti empat buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi sabu-sabu seberat 0,99 gram," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino di Mapolres Sukoharjo, Antara, Kamis, 21 Maret. 

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap narkotika yang terbuat dari botol bekas parfum, sebuah korek api yang telah dimodifikasi, dan sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih ujungnya di potong runcing.

Pelaku YA yang statusnya pemakai kini ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui asal barang yang dilarang itu.

Atas perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) dari Undang Undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.