JAKARTA - Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menyita sebanyak 291 potong kayu jenis meranti yang tidak memiliki izin atau ilegal. Polda Bengkulu juga menangkap sopir truk yang membawa kayu inisial RS (37).
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes I Wayan Riko Setiawan mengatakan, RS merupakan warga Desa Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma.
"RS diduga melakukan tindak pidana ll tanpa hak membawa kayu dengan tanpa membawa surat keterangan sahnya hasil hutan," kata Wayan di Bengkulu dilansir dari Antara, Selasa, 19 Maret.
Kronologi penangkapan tersebut bermula pada Jumat (15/3) ketika truk melintas di kawasan Jalan Lintas Bengkulu-Lampung, tepatnya di Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
Kemudian, personel melakukan penyetopan dan menemukan bahwa tersangka membawa truk yang berisikan balok-balok kayu, yang diduga hasil tindak illegal logging atau penebangan liar.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kayu tersebut jenis meranti dan tersangka tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) sehingga tersangka dan alat bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
Lanjut Jeri, tersangka RS telah ditahan di Mapolda Bengkulu dan barang bukti yang disita berupa kayu meranti dengan jumlah 291 potong.
Sementara itu, berdasarkan dari keterangan tersangka, kayu tersebut dibawa dari Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur menuju Jakarta.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 83 ayat (2) huruf b junto Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Dengan adanya kasus tersebut, pihak kepolisian masih akan melakukan pengembangan dengan memintai keterangan tersangka," ujar Jeri.