BANJARMASIN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menindak pelaku pembawa 371 potong kayu ulin asal Kalimantan Tengah (Kalteng) tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sebagai bukti legalitasnya.
"Sopir truk sekaligus pemilik kayu berinisial MD tidak bisa menunjukkan dokumen kayu yang dibawanya ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan tepatnya Desa Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala," kata Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Bala Putra Dewa dikutip ANTARA, Senin 10 April.
Hasil interogasi petugas, pelaku mengaku jika kayu dibeli dari masyarakat di Desa Tumbang Samba Kabupaten Katingan Katingan, Kalimantan Tengah dan rencananya dijual kembali ke daerah Banjarbaru, Kalsel.
Berdasarkan pengakuannya pula, bisnis jual beli kayu ulin secara ilegal sudah dijalani selama tiga bulan terakhir dengan modal sendiri.
Putra menyebut pelaku mengetahui jika kayu ulin termasuk jenis kayu yang wajib dilengkapi dokumen ketika diangkut atau diperjualbelikan dari satu wilayah sumbernya ke wilayah lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
BACA JUGA:
Putra mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto mengingatkan kembali pelaku usaha perkayuan untuk senantiasa mematuhi aturan perundang-undangan termasuk kayu ulin atau biasa disebut kayu besi jenis kayu terkuat asli hutan Kalimantan yang keberadaannya semakin langka.
"Ketatnya perizinan bisnis kayu demi menjaga pelestarian hutan dari aksi perambahan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara luas," tegasnya.