Dinas Kehutanan Kalsel Sita 54 Potong Kayu Illegal Logging
Petugas Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan saat menyita puluhan potong kayu hasil perambahan hutan. (ANTARA/Firman)

Bagikan:

BANJARBARU - Petugas Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) menyita sebanyak 54 potong kayu hasil perambahan hutan yang terjadi di wilayah Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Bumbu.

"Untuk Kabupaten Banjar ditemukan total 33 potong kayu di Kecamatan Paramasan dan Sungai Pinang, sedangkan di Tanah Bumbu di wilayah Kecamatan Teluk Kepayang ada 21 potong kayu bulat jenis rimba campuran," kata Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Fathimatuzzahra di Banjarbaru dilansir ANTARA, Jumat, 28 Juli.

Temuan puluhan batang kayu ilegal di Kabupaten Banjar berawal dari patroli rutin tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kayu Tangi bersama Polisi Hutan (Polhut), Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) dan Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Brigdalkarhutla).

Patroli tersebut sebagai tindakan preventif terhadap ancaman perambahan hutan atau ilegal loging dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan hutan.

Fathimatuzzahra menyebut tumpukan kayu yang ditemukan tidak bertuan dan diduga pelakunya sudah terlebih dahulu kabur setelah mengetahui kedatangan petugas.

Begitu juga temuan kayu di Tanah Bumbu, petugas gabungan dari KPH Kusan dibantu Polhut dan TKPH hanya mendapati tumpukan kayu beserta alat potong berupa gergaji rantai yang ditinggal pemiliknya di Desa Mangkalapi.

"Jadi semuanya masih didalami untuk menelusuri siapa pelakunya dan bagi masyarakat yang mengetahui silahkan memberikan informasi untuk sama-sama peduli dalam penindakan pelaku perusakan hutan," tegasnya.

Kadishut pun menyatakan keseriusan pihaknya dalam hal perbaikan kualitas lingkungan hidup yang tidak hanya dari sisi penanaman selalu diperhatikan namun sisi perlindungan terhadap hutan dan hasil hutan juga menjadi prioritas utama.