Bagikan:

JAKARTA - Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah menegaskan bahwa kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang terjadi di wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dalam beberapa hari terakhir telah masuk langkah penegakan hukum.

"Terutama di Kelurahan Landasan Ulin Selatan, lokasi yang terbakar sudah diberi garis polisi untuk proses penyelidikan," kata dia kepada Antara di Banjarbaru, Minggu.

Dody menyatakan langkah penegakan hukum menjadi bukti komitmen pihaknya menindak tegas setiap pelaku pembakar lahan.

Oleh karena itu, dia meminta Satuan Reskrim untuk segera meningkatkan status ke penyidikan jika sudah ditemukan bukti yang kuat mengarah ke pidana agar penetapan tersangka juga cepat dilakukan.

"Lakukan penegakan hukum yang tegas, diharapkan ada efek jera dari setiap kasus karhutla agar kejadian serupa tak terulang," ucapnya.

Sementara Komandan Tim Lapangan BPBD Kalsel Ricky Ferdyanto menyebut luas lahan yang terbakar pada Sabtu (24/6) di wilayah Banjarbaru diperkirakan lebih dari 20 hektare.

Api yang terus membesar di areal lahan kosong di sekitar Landasan Ulin Selatan membuat jalan menuju poros Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut itu sempat ditutup lantaran kabut asap tebal mengurangi jarak pandang.

Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana BPBD Kalsel melaporkan luas lahan terbakar di seluruh wilayah Kalsel mencapai 163,15 hektare hingga Sabtu (24/6) dan Banjarbaru yang menjadi wilayah penting adanya Bandara Internasional Syamsudin Noor terdampak cukup parah dari karhutla.