Bagikan:

JAKARTA - Maraknya baju impor ilegal di pasar Indonesia dinilai masih menjadi penyebab utama lesunya penjualan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Tak hanya itu, baju maupun TPT impor juga telah menyebabkan Indonesia terus merugi, salah satunya dari segi penerimaan negara.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat Ian Syarif mengungkapkan, nilai impor ilegal TPT diprediksi mencapai 2,9 miliar dolar AS dalam setahun. Dia mengatakan, angka itu merupakan selisih nilai ekspor yang tercatat pada negara asal dan yang masuk ke Indonesia.

"Kalau kami konversi itu jumlahnya sekitar 3 juta pieces baju per hari," kata Ian di kantor API, Jakarta, dikutip Selasa, 19 Maret.

"Jadi 3 juta pieces perhari dengan Permendag ini, anggap kami bisa menangkap 50 persennya atau sekitar 1,5 juta pcs baju, kalau market diberikan ke pasar dalam negeri dan juga kepada pasar importir resmi saya rasa itu bisa menambah dampak PPn yang luar baisa," sambungnya.

Pada kesempatan sama, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menambahkan, kerugian negara akibat serbuan TPT impor ilegal mulai dari PPn, bea safeguard, belum lagi pajak-pajak lain yang jadi kewajiban perusahaan di Indonesia.

"Kalau impor resmi itu, kan, harus bayar PPn 10-11 persen, terus yang pasti bayar safeguard saja Rp20.000-Rp70.000 per pcs. Jadi, kalau kami lihat barang-barang di online ada yang jual Rp40.000 atau Rp50.000 itu pasti bohong, pasti ilegal. Karena harus bayar safeguard," ucap Redma.

"Kerugian negara sebanyak apa gitu, ya, dengan yang tadi Pak Ian sampaikan. Kalau 3 juta pcs per hari anggap rata-rata Rp50.000, lalu Rp50.000 dikalikan 3 juta pcs itu kerugian per hari yang negara nggak dapat. Harusnya itu bisa dipakai diproduksi dalam negeri, yang menyerap tenaga kerja. Jadi, dampak ekonominya itu sangat besar," tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut Redma, pengusaha tekstil nasionalndari hulu ke hilir mendukung pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor yang mengatur pembatasan arus barang impor masuk ke Indonesia.

Aturan itu kini telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor, yang mana berlaku sejak 10 Maret 2024.

"Terima kasih kepada pemerintah, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan. Ini sudah on the track yang sangat baik untuk menciptakan kompetisi yang adil (fair) di pasar domestik, sehingga industri TPT di dalam negeri bisa tumbuh sehat," tuturnya.

Menurut Redma, sejak Permendag itu diberlakukan pada 10 Maret 2024, mulai terlihat geliat pertumbuhan permintaan ke pabrik-pabrik tekstil hilir di dalam negeri.

"Dengan Permendag ini sudah mulai terlihat ada efek ke industri-industri kecil menengah, orderan mulai masuk. Dengan adanya permintaan di hilir ini tentu nanti akan berdampak ke industri tenun, lalu nanti berdampak lagi ke hulu, ke industri serat," ungkapnya.