SURABAYA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan 633 burung dan kura-kura asal Makassar. Ratusan burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen dan kesehatan dari daerah asal.
Penanggung jawab Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak, Tetty Maria, mengatakan penggagalan ratusan satwa itu dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Tim menyisir setiap sudut kapal, termasuk semua alat angkut berupa truk.
"Setelah kami dan petugas kepolisian Polres Tanjung Perak Surabaya melakukan pemeriksaan, akhirnya ditemukan ratusan burung dan kura-kura dalam truk di kapal KM. Dharma Rucitra dari Makassar," ujar Tetty, di Surabaya, Selasa, 2 Maret.
Menurut Tetty, ratusan satwa itu dikirim dari Makassar dengan modus 633 ekor satwa itu dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat. Kemudian disembunyikan di belakang kursi sopir serta di atas kepala truk.
"Alat angkut yang digunakan sejumlah (tiga) buah truk," ujarnya.
Selama Januari-Februari, kata Tetty, terdapat lima kasus penggagalan pemasukan satwa tanpa dokumen atau ilegal melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Total satwa yang berhasil diamankan selama periode tersebut sebanyak 1.629 ekor berasal dari Ende, Banjarmasin, dan Makassar.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi, menyebutkan 633 satwa tersebut terdiri dari enam kakak tua jambul putih, 19 nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 jalak rio-tio, dan 10 ekor merpati hitam Sulawesi. Nuri Tanimbar dan kakatua jambul putih merupakan jenis satwa yang dilindungi sehingga tidak dapat diburu dan diperjualbelikan.
"Oleh sebab itu, penggagalan penyelundupan ini merupakan suatu upaya untuk mencegah nuri Tanimbar dan kakaktua jambul putih tersebut dari kepunahan," kata dia.
Musyaffak mengatakan, pemasukan burung tanpa dokumen dan dilindungi tersebut jelas melanggar Undang-Undnag nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Musyaffak mengimbau masyarakat untuk melaporkan dan memeriksakan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke karantina pertanian setempat.
"Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antararea bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," kata Musyaffak.