GORONTALO - Jajaran Imigrasi Gorontalo bersama Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Gorontalo menahan empat warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka dalam operasi gabungan di Kabupaten Pohuwato.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Friece Sumolang mengatakan, empat WNA itu melakukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
"Keempat warga negara asing asal Sri Lanka tersebut memperoleh visa dengan tujuan untuk menghadiri pernikahan, dan mereka telah melakukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi Kendari," ucap dia di Gorontalo, Antara, Kamis, 14 Maret.
Para WNA itu mengantongi izin tinggal kunjungan yang diterbitkan untuk wisata, melakukan pekerjaan darurat, pembicaraan, bisnis, melakukan pembelian barang, tenaga bantuan, dukungan media dan pangan, tugas pemerintahan, bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
"Mereka terbukti melanggar peraturan perundang undangan di bidang Keimigrasian, karena berada di lokasi pertambangan emas tanpa izin yang merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal," ia menegaskan.
Atas perbuatannya, empat WNA tersebut diberlakukan tindakan hukum berupa detensi, pencabutan izin tinggal dan pendeportasian.
"Keempat WNA Sri Lanka tersebut akan dikenakan tindakan pendeportasian sesuai dengan pasal 75 ayat (2) huruf F undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," kata dia.
BACA JUGA:
Pihak Imigrasi Gorontalo berencana untuk melakukan deportasi empat WNA tersebut pada hari Sabtu 16 Maret 2024.