Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, meminta Kantor Imigrasi Mataram data lengkap warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan tambang emas rakyat wilayah Sekotong.

"Karena datanya yang lengkap ada di imigrasi, jadi kami bersurat minta lagi data agar dapat identitas lengkap sama fotonya warga negara Tiongkok," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Abisatya Darma Wiryatmaja di Gerung, Antara, Kamis, 5 September.

Jumlah warga negara Tiongkok yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut berjumlah 15 orang. Menurut Abisatya, data tersebut penting dalam mendukung proses penyidikan kepolisian.

"Memang ada beberapa data WNA itu pada kami, tetapi kami juga butuh dari imigrasi untuk memastikan apa benar atau tidak orang-orang (warga negara Tiongkok) ini yang terlibat di Sekotong," ujarnya.

Apabila data telah didapatkan, dia memastikan penyidik akan melakukan pencarian terhadap 15 warga negara Tiongkok tersebut.

Aktivitas penambangan di titik lokasi tambang ilegal yang diduga dikelola warga negara Tiongkok tersebut telah ditutup sementara. Lokasinya berada di bukit Lendak Bare dan bukit Lenong, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Mataram Selfario Adhityawan Pikulun sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan sejumlah informasi terkait dengan keberadaan dari 15 warga negara Tiongkok yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Sekotong.

"Dari informasi terkini, ada beberapa orang asing (warga negara Tiongkok) keluar dari NTB. Informasi ini sudah kami koordinasikan dengan Polres Lombok Barat," kata Selfario Adhityawan Pikulun.

Dalam upaya penelusuran melalui data keimigrasian, kata dia, Kantor Imigrasi Mataram telah menemukan identitas 15 warga negara Tiongkok tersebut. Data itu disampaikan Selfario didapatkan berkat koordinasi secara intensif dengan Polres Lombok Barat.

"Jadi, 15 warga negara Tiongkok ini terdaftar memiliki visa dan izin tinggal sebagai investor," ujarnya.

Selfario juga memastikan bahwa Kantor Imigrasi Mataram mendukung Polres Lombok Barat dalam mengungkap kasus dugaan illegal mining yang melibatkan 15 warga negara Tiongkok tersebut.

Bentuk komitmen diberikan secara intensif melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Polda NTB, dan Polres Lombok Barat.