Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak yang dicegah ke luar terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Sumatera kooperatif memenuhi panggilan. Salah satu di antara mereka adalah eks Dirut PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo.

“Kami tentu ingatkan para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Maret.

Ali mengatakan pencegahan ini dilakukan dalam upaya pengumpulan bukti. Upaya paksa itu dilakukan selama enam bulan dan bisa diperpanjang.

“Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik,” tegasnya.

Adapun pihak yang dicegah disebut Ali hanyalah dua orang pejabat internal di badan usaha milik negara (BUMN) dan satu orang tersangka.

Sementara dari informasi yang dihimpun, Bintang dicegah bersama pegawainya, M. Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga telah terjadi kerugian negara hingga belasan miliar. Penghitungan hingga kini masih dilakukan dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tersangka hingga kini juga belum diumumkan oleh komisi antirasuah. Namun, jumlahnya disebut lebih dari dua orang.