Bagikan:

JAKARTA - KPU akan melakukan rembukan terkait penetapan hasil Pemilu 2024 apabila rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional selesai sebelum tanggal 20 Maret 2024.

"Ya, nanti rembukan sama yang lain dulu," kata Anggota KPU RI August Mellaz dikutip ANTARA, Rabu, 13 Maret.

Ia pun optimistis apabila proses rekapitulasi nasional akan selesai lebih dini dari tanggal yang sudah ditetapkan. Hal ini tercermin dari bagaimana progres rekapitulasi nasional yang tengah berlangsung saat ini.

"Maka kita bisa berharap sebelum tanggal 18 bisa selesai. Sebelum tanggal 20 maksudnya," ujarnya.

Berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga hari ini (13/3), KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada sembilan belas provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta.

Kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.

Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini menyisakan 19 provinsi lagi dari 38 provinsi yang sudah selesai dihitung. Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.