Komisi II DPR: Usul Jadwal Pemilu Mei 2024 Bisa Ganggu Pilkada Serentak November
ILUSTRASI/PIXABAY

Bagikan:

JAKARTA - Usulan pemerintah lewat Menko Polhukam Mahfud MD terkait pelaksanaan pemilu serentak pada 15 Mei 2024 dipertanyakan. Usul itu disebut bisa mengancam batalnya pelaksanaan pilkada serentak yang seharusnya dijadwalkan November 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim, mengingatkan pemerintah agar belajar dari pengalaman Pemilu 2019. Di mana telah memakan korban ratusan jiwa lantaran tahapan pemilihan yang terlalu padat.

"Coblosan Pemilu 2019 dilakukan 17 April 2019, KPU menetapkan rekapitulasi hasil Pemilu tanggal 21 Mei 2019. Artinya, penetapan rekapitulasi Pemilu 15 Mei akan dilakukan sekitar tanggal 20 Juni 2024,” ujar Luqman, Selasa, 28 September. 

Luqman menjelaskan, penyelesaian sengketa hasil Pemilu 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) baru rampung 100 persen bulan Agustus 2019. Artinya, kata dia, membutuhkan waktu 3 bulan lebih dari penetapan rekapitulasi hasil Pemilu.

"Ingat, UU yang dipakai dasar Pemilu 2019 dan 2024 sama, tidak ada perubahan sedikitpun. Artinya, alur dan waktu pemilu 2019 akan berulang pada pemilu 2024,” katanya.

Luqman menilai, jika pencoblosan Pemilu 15 Mei 2024, maka penyelesaian sengketa pemilu oleh Mahkamah Konstitusi akan final pada pertengahan Agustus 2024. Hal itu menurutnya, akan mengancam pelaksanaan Pilkada serentak di bulan November.

Dikhawatirkan kondisi itu membuat kekacauan tahapan Pilkada serentak yang sudah diamanahkan dalam UU 7/2017.

"Jika ini yang terjadi, kita harus bersiap menghadapi kekacauan tahapan Pilkada 2024 dan sangat mungkin berdampak Pilkada serentak November 2024 gagal dilaksanakan,” pungkas Luqman.