KPK Berencana Periksa Politikus Partai NasDem Rajiv di Kasus Pencucian Uang SYL
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut siapapun yang mengetahui dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bakal dipanggil. Termasuk, politikus Partai NasDem yang juga Bendara Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Rajiv.

Rajiv sebelumnya sudah pernah dipanggil sebagai saksi di kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang kekinian sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Nanti ketika penyidik membutuhkan keterangan pasti dipanggil,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret.

Ali mengatakan peluang Rajiv untuk diperiksa kembali terbuka karena dia pernah dipanggil dalam kasus sebelumnya. Namun, belum diketahui kapan pemeriksaan itu.

“Prinsipnya kan semua saksi yang pernah dipanggil sangat mungkin dipanggil dalam proses penyidikan TPPU kan. Karena kemarin kan sebagai saksi untuk dugaan pemerasan atau korupsinya,” tegas juru bicara berlatar jaksa itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang kini sedang disidangkan.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.