Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda jadwal pemeriksaannya pada hari ini, Jumat, 8 Maret. Ia mengaku baru menerima surat panggilan sebagai saksi dugaan tindak pencucian uang (TPPU) yang dilakukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Saya enggak bisa datang hari ini," kata Sahroni kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Maret.

Sahroni mengatakan surat permintaan penundaan sudah disampaikan ke komisi antirasuah.

"Saya sudah berkirim surat ke KPK untuk penundaan karena suratnya (dari KPK, red) baru kemarin datang," ujar Bendahara Umum Partai NasDem itu.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah berencana meminta keterangan dari Sahroni dan Hotman Fajar Simanjuntak yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kementan di kasus pencucian uang yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memerinci materi pemeriksaan keduanya.

"(Pemeriksaan, red) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang kini sedang disidangkan.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.