JAYAPURA - Dirkrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi mengatakan penyidiknya menahan PS (58 th) pelaku pencabulan terhadap tujuh pelajar di Kota Jayapura.
"Penyidik sudah menangkap dan menahan pelaku pelecehan terhadap tujuh pelajar salah satu sekolah kejuruan di Jayapura," kata Achmad dikutip ANTARA, Kamis, 7 Maret.
Pelaku, ujarnya merupakan pembina Pramuka di sekolah tersebut. Dari hasil pemeriksaan terungkap kasus pencablan itu terjadi sejak tahun 2022 hingga Januari lalu.
Pencabulan dilakukan tersangka itu dengan cara mengundang dua atau tiga pelajar putri ke rumahnya.
"Bahkan ada yang sempat mau dibawa ke dalam kamar namun korban berontak dan melarikan diri hingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Kombes Achmad Fauzi.
BACA JUGA:
Polisi sudah berkoordinasi dengan bidang perlindungan anak Pemprov Papua dan pihak sekolah.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 76E Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.