CIANJUR - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap seorang kakek pelaku pencabulan anak di Karang Tengah yang merupakan tetangga korban.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi dikutip ANTARA, Rabu, 24 Agustus.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya. Pelaku sudah 3 kali mencabuli korban.
"Pelaku dijerat Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," kata Adi.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan t sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit. Sedangkan tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Cianjur.
"Pelaku sudah kita amankan dan penyelidikan lebih lanjut masih berjalan," katanya.
BACA JUGA:
Kepolisian mengimbau agar orang tua lebih berhati-hati dalam menjaga anaknya baik di lingkungan tempat tinggal atau saat berada di lingkungan luar karena selama ini pelaku pelecehan lebih banyak orang yang dekat dengan keluarga atau warga di lingkungan rumah yang sudah dikenal.