Ayah Bejat di Ambon yang Perkosa Anak Belasan Tahun Berulang Kali Dijebloskan ke Sel Tahanan
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

AMBON - Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease menahan SM alias Dondi (41), tersangka pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

"Dugaan rudapaksa yang dilakukan tersangka ini merupakan perbuatan berlanjut sebanyak empat kali terhadap anaknya yang masih berusia 12 tahun," kata Kasi Humas Polresta Iptu Moyo Utomo di Ambon dilansir ANTARA, Kamis, 9 Februari.

Tindakan yang dilakukan korban sebanyak dua kali terjadi pada 2021 dan kembali diulangi pada 22 Mei 2022 serta 4 November 2022.

Menurut dia, tindakan SM alias Dondi terhadap putrinya yang masih duduk di bangku SMP di Kota Ambon ini juga disertai ancaman membunuh agar membuat korban ketakutan dan menuruti kemauan tersangka.

Insiden memilukan yang menimpa gadis remaja ini terjadi di Kecamatan Teluk Ambon (Kota Ambon) pada 4 November 2022.

"Kejadiannya tengah malam sekitar pukul 01.00 WIT dan terjadi dalam kamar korban, dan di dalam rumah tersebut hanya ditempati tersangka bersama anaknya sendiri yang menjadi korban rudapaksa" ucap Moyo Utomo.

Keesokan harinya korban pergi ke sekolah dan tidak pulang ke rumah tetapi langsung ke rumah neneknya mengadukan nasib buruk yang dialaminya.

Berdasarkan laporan teregister Nomor: LP-B/111/XI/2022/SPKT/Polsek Teluk Ambon/Polresta Pulau Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 November 2022 itu, pria bejat ini akhirnya diamankan dan jebloskan ke dalam sel tahanan.

Tersangka dijerat pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.