Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap empat anak di bawah umur, pelaku tawuran yang menyebabkan korban berinisial SA meninggal dunia, di Jalan Bangka 9, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, 3 Maret, dini hari.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero mengatakan, dua pelaku merupakan admin dari kedua kelompok, dua lainnya pelaku utama pembunuhan.

“Total empat anak. Dua anak adalah pelaku utama yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan dua anak lainnya selaku admin dari akun kedua sekolah,” kata David kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Kamis, 7 Maret.

David menjelaskan, laporan kasus yang diterima awalnya adalah pembegalan dari orang tidak dikenal. Namun, saat diselidiki ternyata korban tawuran.

“Didapati fakta bahwa kejadian yang sebenarnya berdasarkan CCTV dan keterangan para saksi yang ada di TKP, bahwa kejadian tersebut bukanlah begal atau pencurian dan kekerasan. Tetapi tawuran antara 2 kelompok,” katanya.

Kemudian polisi melakukan pemeriksaan, hasilnya terindentifikasi bahwa bentrokan itu memang sudah direncanakan oleh kedua kelompok melalui media sosial.

“Dari situ kami kembangkan dan tim berhasil menemukan anak yang berinisial MRF selaku pemilik akun,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya melakukan pengembangan hingga akhirnya ditangkap empat pelaku anak. Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Mampang Prapatan.

Ke-4 pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 355 KUHP subsider Pasal 170 KUHP lebih subsider Pasal 353 KUHP dan juga Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.