Bagikan:

JAMBI  - Kepolisian Daerah Jambi menangkap pasangan suami-istri asal Kalimantan Timur (Kaltim) yang menipu seorang warga Jambi dengan kerugian hingga Rp78 juta menggunakan modus penyediaan jasa titipan (jastip) barang merek terkenal.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza mengatakan penangkapan ini berawal ketika korban bernama Kiki Fatmawati, warga Jambi, melaporkan penipuan yang dialaminya pada Februari 2024.

Dua orang tersangka adalah Arisa dan Ronaldo, warga Kaltim, yang menjanjikan layanan jastip barang merek terkenal.

Awalnya, tersangka memosting menerima jastip pada akun instagramnya, kemudian korban menghubungi akun tersebut dan berkelanjutan pemesanan melalui pesan WhatsApp.

Korban berniat menggunakan jastip itu untuk membeli barang merek terkenal. Sesuai kesepakatan, korban kemudian mengirimkan uang sebanyak Rp78 juta secara bertahap ke rekening tersangka, tetapi hingga waktu yang ditentukan barang tidak dikirimkan tersangka.

"Tersangka hanya mengirimkan bukti pemesanan dan pengiriman fiktif kepada korban," kata dia dikutip ANTARA, Rabu, 6 Maret.

Dari laporan tersebut, personel Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penelusuran akun instagram tersangka.

Akhirnya didapat informasi bahwa keberadaan tersangka berada di Simpang Pait, Desa Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Personel Polda Jambi berangkat menuju lokasi keberadaan tersangka dan kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Kaltim dan Resmob Polsek Long Ikis untuk mencari keberadaan tersangka.

Kedua tersangka ditangkap di rumah neneknya, yang selanjutnya membawa keduanya ke Mapolda Jambi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk membayar utang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal

35 Jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 56 ayat 2 KUHPidana.