Pasutri Penipu Tiket Coldplay Modus Jastip, Beli Akun Twitter dan Rekening Ratusan Ribu
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (kedua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko/ANTARA/Ilham Kausar

Bagikan:

JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay disebut membeli akun Twitter @findtrove_id. Bahkan, mereka juga rekening bank yang dijadikan tempat penampung hasil penipuan.

"Mereka ini selaku pelaku membuka website (akun Twitter) dengan nama @findtrove_id yang mana ini adalah mereka beli dari Twitter," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Senin, 22 Mei.

Dari hasil pemeriksaan, pasutri berinisal ABF dan W ini membeli akun Twitter itu seharga Rp750 ribu. Dengan akun itu mereka memperdaya korban dengan modus jasa penitipan (jastip).

Kepada penyidik mereka juga mengaku menggunakan rekening bank yang bukan atas nama mereka.

Rekening itu didapat dengan cara membeli secara online seharga Rp400 ribu. Tujuannya, agar identitas asli mereka tak terlacak.

“Mereka juga membeli rekening tersebut kepada seseorang supaya identitasnya adalah bukan identitas mereka atau bukan identitas pelaku,” ungkapnya.

“Jadi setelah kami melakukan proses penyidikan, ternyata di Twitter pun ada yang jual beli rekening. Jadi memang ada orang yang menawarkan untuk jual beli rekening. ‘Ada yang mau beli rekening saya nggak?’ dan dia membeli rekening Itu seharga Rp 400.000,” sambung Auliansyah.

Dalam aksinya, mereka menggunakan modus jastip. Calon korbannya diminta untuk membayar uang muka sebesar Rp50 ribu bilang ingin menggunakan jasa mereka.

Guna semakin meyakinkan, pasutri ini membuat form yang mesti diisi oleh para korban. Mereka juga menggunggah cuitan bila sudah memiliki satu tiket konser Coldplay yang siap dijual.

"Mereka juga untuk meyakinkan para korban atau masyarakat yang ingin membeli, mereka sudah memiliki satu tiket asli yang mereka dapatkan," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka telah memperdaya 60 orang. Kerugian mencapai ratusan juta.

"Korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta, ini untuk hasil penyidikan sementara," kata Auliansyah

Pasutri itu kini telah ditahan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Terkait