Polda Metro Ringkus Pasutri Penipu Jual Tiket Coldplay Lewat Twitter
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus suami istri yang menjadi pelaku penipuan penjualan tiket konser band Coldplay. Dalam aksinya, mereka menggunakan akun @fintrove_id dengan modus jasa titip atau jastip.

"Melalukan penyelidikan dan perkembangan dari hasil penyelidikan itu kami telah mengamankan dua orang, yang mana mereka adalah melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait dengan penjualan tiket Coldplay," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Senin, 22 Mei.

Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri berinisial ABF dan W. Mereka ditangkap di wilayah Bantul, Yogyakarta.

Pasangan suami istri ini menggunakan akun Twitter @fintrove_id yang dibelinya dari seseorang. Tentunya, dengan pertimbangan jumlah pengikut yang cukup banyak.

"Kemudian dari website (akun Twitter) ini mereka membuka atau open jastip war tiket Coldplay music of the spheres in Jakarta, yang mana di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website (akun Twitter) ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya, dan berhasil," sebutnya.

Dari hasil pendalaman sementara kedua tersangka berhasil menipu puluhan orang. Bahkan, dari aksi kejahatannya suami istri ini meraup keuntungan mencapai ratusan juta.

"Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta. ini untuk hasil penyidikan sementara," kata Auliansyah.

Dalam kasus ini, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.